- Home
- Tag
# kasus narkoba
49 artikel
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat selebritas Tanah Air. Artis sinetron Muhammad Randa Septian bersama rekannya ditangkap atas kepemilikan dan penggunaan ganja di Bali. Artis yang dikenal dengan nama Randa Septian ini merupakan kakak kandung artis Agoye Mahendra, pemeran sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda (TMTM). Randi Septian dikenal sebagai pemain sinetron Ksatria Pandawa 5. Lantas siapa sosok Randa Septian ini?
Kabar penangkapan artis terkait kasus narkoba kembali muncul, kali ini aktor sinetron Randa Septian ditangkap terkait obat terlarang tersebut di Bali. Randa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Senin (31/1/2022) bersama temannya Arthur Augoest H Aruan. Menurut AKP Sutrisno selaku Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar, Randa ditangkap dengan barang bukti berupa ganja. Mengenai kronologis penangkapannya, Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba di atas meja.
Komika Coki Pardede dikabarkan sedang berulang tahun pada Jumat (21/1/2022). Kabar ini dibagikan oleh sahabat sekaligus rekan komikanya Tretan Muslim. Melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya, nampak keduanya memberikan pose kocak. Coki dengan pose memegang hidungnya dan Tretan yang berpose seolah ingin menonjok komika yang sedang direhabilitasi akibat kasus narkoba ini. Tak bisa merayakan bersama, karena terjerat kasus narkoba Coki saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi, setelah dirinya sempat diamankan oleh kepolisian Polres Metro Tangerang terkait penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Pedangdut Velline Chu dan Suaminya beberapa waktu lalu sempat dibicarakan publik terkait penangkapannya atas kasus narkoba. Setelah sempat dinyatakan sebagai tersangka, kini pedangdut yang kerap dipanggil “Ratu Begal” ini pun dikabarkan telah resmi menjalani rehabilitasi bersama sang suami Budi Hardianto. Velline dan suaminya yang sempat ditahan oleh kepolisian, melalui pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi. Kompol Achmad Akbar menambahkan jika pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Rabu 12 Januari 2022.
Setelah Ardhito Pramono, Fico Fachriza ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fico memang bukanlah pertama kali memakai narkoba. Ia mengaku pernah mengonsumsi tembakau gorilla pada 2 tahun yang lalu. Komedian Stand Up Comedy Indonesia (Suci) 3 ini mengaku telah mengenal narkoba sejak 2015 dan mengonsumsinya sampai 2017. Pada usia 25 tahun, Fico menyebutkan bahwa dirinya menghabiskan uang lebih dari Rp1,7 Miliar hanya untuk membeli narkoba.
Fico Fachriza komika yang ditangkap atas kasus narkoba saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers kasus ini, Jumat (14/1/2022). Fico Fachriza ditangkap karena memakai tembakau sintetis, saat digeledah barang bukti seberat 1,45 gram tembakau sintetis ditemukan di kotak rokoknya. Sang komika beralasan bahwa mengkonsumsi tembakau Sintetis dapat membantunya lebih mudah tidur. Berdasarkan pengakuan dari Fico, dirinya membeli tembakau sintetisnya melalui media sosial dan saat ini pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas pemasok tersebut.
Kasus Penyalahgunaan narkoba kembali datang dari dunia hiburan Indonesia, sebelumnya pihak kepolisian dikabarkan menangkap salah satu komika berinisial FF yang saat ini telah dikonfirmasi adalah Fico Fachriza. Pernyataan ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, Jumat (14/1/2022).
Menjalani serangkaian pemeriksaan, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ganja pada Kamis (13/1/2022). Pelantun lagu Bitter Love ini sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Berikut kronologi serta barang bukti atas penangkapan Ardhito
Kepolisian telah resmi menetapkan aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka dalam kasus narkoba, Kamis (13/1/2022). Pernyataan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. “Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Dari jumpa pers yang digelar, pihak kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti dari kasus narkoba yang menjerat Ardhito. "Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya Zulpan. Terbukti sebagai tersangka, menurut penuturan Zulpan Ardhito akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.