Penjelasan Lampu Strobo, Dari Tujuan hingga Kegunaan

Rabu, 29 Desember 2021 | 10:00:00
Bagikan :
Penulis : Prisca Devina

ilustrasi Lampu Strobo (Special)

Ladiestory.id -  Fakta penting yang perlu diketahui bersama mengenai penggunaan lampu strobo yang berlebihan bahkan menutup sebagian jalur akan mengganggu pengguna jalan lain. Secara tidak langsung, hal itu dianggap mencoreng citra biker yang menganggap mereka arogan.

Apa Itu Lampu Strobo?

Sesuai dengan namanya, lampu strobo atau lampu stroboskopik, atau biasa dikenal dengan strobo merupakan alat yang dipakai untuk menghasilkan kilatan sinar. Bahkan biasanya digunakan sebagai stroboskop.

Kata itu berasal dari kata Yunani strobos dengan arti berputar. Hanya saja, sampai saat ini, lampu strobo masih banyak ditemukan pada kendaraan pribadi supaya mendapatkan hak prioritas di jalan. Hal ini dikarenakan lampu strobo dapat dijadikan alat untuk membelah kemacetan jalan sehingga lebih cepat sampai ke tujuan. 

Ilustrasi lampu strobo. (Special)

Pemahaman tentang Penggunaan Lampu Strobo

Seperti yang sering kali kita temukan di jalan raya, kendaraan sipil banyak menggunakan lampu rotator, strobo, dan sirene. Tentu ini tidak permasalahan karena sesuai dengan kebutuhannya. Bahkan jika dilihat dari aturannya, aksesori ini hanya boleh digunakan instansi terkait seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran dan lain sebagainya. 

Maka dari itu, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi sebenarnya dilarang menggunakan aksesori. Tapi dalam praktiknya, ada yang masih menyalahgunakan hingga menimbulkan kegaduhan khususnya saat jalanan dalam kondisi macet terkadang pemilik mobil menyalakan sirene atau rotator supaya dianggap oleh pengguna jalan lain adalah petugas polisi atau pejabat pemerintah. Kembali lagi, tujuannya supaya bisa lebih cepat sampai ditempat tujuan.

Peraturan Penggunaan Lampu Strobo

Penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturannya tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang itu mengatur ada tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

Lampu isyarat biru dan sirene berbunyi, terbatas penggunaan kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Lampu isyarat merah dan sirene berbunyi, terbatas penggunaan mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Lampu isyarat kuning dan sirene berbunyi, penggunaannya terbatas pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus. 

Ilustrasi lampu strobo. (Special)

Arogansi Pengendara Kendaraan Bermotor

Hanya saja secara umum, lampu strobo atau rotator digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat. Namun yang dikhawatirkan dapat menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya ketika lampu strobo yang digunakan pada kendaraan pribadi sehingga memunculkan penyalahgunaan sehingga merugikan orang lain.

Sesuai dengan peraturan yang ada, penggunaan lampu strobo untuk kendaraan pribadi memang rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Apalagi jika lampu strobo dengan isyarat sama dengan mobil-mobil khusus tentu memicu arogansi kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain ketika macet. Seharusnya kita mengerti jika pengguna jalan bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Jika melakukan tindakan itu, akan berisiko kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana semakin meningkat saat lampu strobo disalahgunakan.

Resiko Berbahaya untuk Orang Lain Tinggi

Seperti yang kita ketahui memang benar, lampu strobo memiliki warna mencolok sehingga mudah menarik perhatian. Ketika kendaraan lewat dengan lampu strobo lewat, tentu saja Kamu menoleh dan mencari tahu. Hanya saja, lain halnya ketika dipakai mobil pribadi, jelas ini  akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Pasalnya, konsentrasi mereka  berkendara terpecah karena lampu. Selain itu, lampu strobo memang mengganggu penglihatan. Apalagi letaknya berada di atas atap kendaraan atau dashboard mobil sehingga lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi pada jalur berlawanan. Kondisi ini membahayakan pengemudi karena mereka bisa merasa silau saat berkendara.

Topic Lampu strobo Bahaya berkendara Apa itu lampu strobo Penggunaan lampu strobo Lampu strobo kendaraan Aksesori kendaraan

Trending

Tag Teratas

Berita Terkait

Berita Terkini