Transformasi Di Dunia Pendidikan Indonesia Bernama PPDB Zonasi

Senin, 17 Juli 2023 | 00:00:00

KD Mumpuni

Penulis : KD Mumpuni

Transformasi Di Dunia Pendidikan Indonesia Bernama Ppdb Zonasi

Ilustrasi Dua Anak Pergi Ke Sekolah. (Special)

Ladiestory.id - Back to school gimana cerita mencari sekolah untuk anak tercinta? Katanya sistem ppdb suka membuat para orang tua bingung dan bahkan sampai ada yang begadang dengan sistem ppdb zonasi yah.

Yuk kenalan dengan sistem baru sebuah transformasi di dunia pendidikan Indonesia. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) zonasi adalah sistem yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah di Indonesia. Zonasi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk mengatur alokasi calon siswa berdasarkan wilayah atau zona geografis tertentu.

Dalam sistem zonasi, suatu daerah atau zona geografis yang mencakup wilayah tertentu ditetapkan sebagai zona sekolah. Setiap sekolah memiliki zona-zona tertentu yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. Calon siswa yang berdomisili di dalam zona tersebut memiliki prioritas untuk diterima di sekolah tersebut.

Prinsip di balik sistem zonasi adalah untuk memastikan bahwa kesempatan akses pendidikan yang merata dan adil bagi calon siswa di suatu daerah atau wilayah. Dengan adanya zonasi, diharapkan tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan yang disebabkan oleh faktor geografis, ekonomi, atau sosial.

Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi sistem zonasi dapat bervariasi di setiap daerah dan diatur oleh peraturan masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan zonasi juga dapat disertai dengan kriteria tambahan seperti jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah atau persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah mekanisme yang digunakan untuk mengatur alokasi calon siswa berdasarkan zona geografis tertentu dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa poin yang terkait dengan sistem zonasi dalam PPDB.

1. Zona Sekolah

Ilustrasi Anak Pulang Sekolah. (Special)

 

Setiap sekolah memiliki zona-zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan wilayah atau lokasi geografis. Calon siswa yang berdomisili di dalam zona tersebut memiliki prioritas untuk diterima di sekolah tersebut. Pembagian zona  sekolah biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah, dan keadilan akses pendidikan.

2. Prioritas Penerimaan

Ilustrasi Seorang Siswa Sekolah Dasar. (Special)

 

 Calon siswa yang berdomisili di dalam zona sekolah memiliki prioritas penerimaan lebih tinggi dibandingkan dengan calon siswa dari luar zona tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dalam akses pendidikan.

3. Kriteria Penentuan Zona

Ilustrasi Orang Tua Mengantar Anak Ke Sekolah. (Special)

 

Kriteria penentuan zona sekolah dapat berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah lokasi geografis, batas wilayah administratif, kepadatan penduduk, dan infrastruktur transportasi.

4. Mekanisme Penerimaan

Ilustrasi Ppdb. (Special)

 

Mekanisme penerimaan siswa dalam sistem zonasi PPDB dapat melibatkan berbagai tahapan, seperti pendaftaran, verifikasi data, penentuan zona, dan pengumuman hasil penerimaan.

5. Penyusunan Daftar Prioritas

Ilustrasi Ppdb. (Special)

 

Berdasarkan sistem zonasi, sekolah akan menyusun daftar prioritas penerimaan calon siswa baru. Biasanya, calon siswa dari dalam zona sekolah akan mendapatkan prioritas pertama, diikuti oleh calon siswa dari zona terdekat, dan seterusnya.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mewujudkan keadilan akses pendidikan bagi calon siswa, mengurangi persaingan yang berlebihan, dan menghindari kemacetan penerimaan di sekolah-sekolah populer. Penerapan sistem zonasi dalam PPDB dapat bervariasi di setiap daerah di Indonesia. Pada tahun 2021, beberapa kota dan kabupaten yang menerapkan sistem zonasi PPDB antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Yogyakarta dan Medan. Namun, implementasi dan kebijakan terkait zonasi dapat bervariasi di setiap daerah, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari pemerintah daerah atau instansi terkait.